**OPINI PENDIDIKAN**
Oleh: Muslailati Musman- Guru MAN 4 Pidie Jaya
Tahun pelajaran baru 2025/2026 sudah akan dimulai, tapi sayangnya ada beberapa Sekolah/Madrasah yang sangat minim pendaftar, terutama Sekolah dibawah naungan Kementerian Agama. Berbagai polemik muncul, mulai dari polemik internal di Sekolah/Madrasah tersebut sampai pada polemik kecaman negatif dari masyarakat dan pihak terkait terhadap Sekolah/Madrasah tersebut. Sekolah/Madrasah dianggap tidak becus menjalankan proses pendidikan sehingga tidak memiliki nial jual yang mampu menarik peserta didik dan masyarakat. Ditengah kecaman negatif terhadap Sekolah/Madrasah yang diberikan oleh masyarakat dan pihak terkait, meskipun tidak dipandang sebagai hal yang berarti , berbagai usaha dilakukan oleh Sekolah/Madrasah tersebut, diantaranya :
- Proses jemput bola dari rumah ke rumah.
- Mengadakan sosialisasi ke SMP/MTS seKabupaten.
- Menerima siswa bermasalah yang sudah dikeluarkan dari Sekolah/Madrasah lain, mendampingi dan membimbing mereka dengan penuh keikhlasan dan kesabaran hingga mereka memperoleh ijazah. Bahkan terkadang tetap mempertahankan siswa tersebut, meskipun berbagai pelanggaran tata tertib dan kedisiplinan yang dilakukan oleh siswa tersebut sudah melewati batas.
- Promosi Madrasah melalui media sosial.
- Memberikan reward pada beberapa kegiatan , seperti perlombaan kegiatan antar kelas, juara kelas dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
- Menerima peserta didik inklusif (PDBK), dalam upaya menindaklanjuti , sekaligus sebagai upaya madrasah agar lebih diminati oleh masyarakat.
- Tidak membebani peserta didik dengan biaya apapun alias GRATIS, termasuk seragam Sekolah/Madrasahnya. Tentunya tidak menggunakan dana BOS, melainkan dana sumbangan dari dewan guru, dan karyawan Sekolah/Madrasah.
- Pembenahan sumber daya manusia Sekolah/Madrasah tersebut (dewan guru dan staf), yang mengarah kepada pembelajaran yang menarik di kelas dan memberikan pelayanan yang baik terhadap siswa dan masyarakat. Guru dan staf selalu berupaya meningkatkan kompetensi profesional melalui pelatihan, baik tatap muka maupun online.
Meskipun jumlah peserta didik yang minim, bukan berarti Sekolah/Madrasah tidak melakukan pembenahan. Sekolah/Madrasah selalu ingin melakukan hal terbaik demi menunjang keberhasilan pembelajaran bagi peserta didik, meskipun jumlahnya sedikit. Minimnya peserta didik yang memilih melanjutkan pendidikan di Sekolah/Madrasah, tidak mematahkan semangat Sekolah/Madrasah untuk terus berkarya dan melakukan inovasi serta selalu menyesuaikan dengan pembaharuan pendidikan. Bahkan terkadang, jika mau ditelusuri lebih lanjut, Sekolah/Madrasah yang dengan jumlah peserta didik membludak, tidak selamanya memiliki nilai jual tertentu. Begitu juga dengan kualitas sumber dayanya.
Berikut beberapa hal yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Pidie jaya, menurut hasil pengamatan saya selaku salah satu pendidik di MAN 4 Pidie Jaya, terkait pembahasan saya di atas :
- BANTUAN DANA ASPIRASI DARI BEBERAPA ANGGOTA DPR PROPINSI DAN PUSAT, yang hanya di berikan kepada siswa SD,SMP dan SMA saja.
Ketika saya melakukan sosialisasi PPDB ke beberapa SMP dan MTS, saya kaget ketika beberapa peserta didik bertanya apakah di Madrasah saya ada diberikan beasiswa anggota dewan? Dengan cara santun, saya berusaha memberikan penjelasan yang bijak menanggapi pertanyaan itu, bahwa di madrasah juga ada bantuan PIP dan Bantuan Anak Yatim. Namun pada akhirnya, saya terpaksa menghela nafas panjang ketika dengan lirih peserta didik tersebut berkata bahwa orang tuanya menginginkan anaknya melanjutkan sekolah di sekolah yang memperoleh bantuan beasiswa anggota dewan. Ternyata pemberian dana aspirasi tersebut, begitu memberikan pengaruh dan dampak yang signifikan terhadap menurunnya jumlah peminat masyarakat terhadap Madrasah. - Saya tidak melihatnya adanya pemberlakuan” SISTEM ZONASI” yang merupakan sebuah kebijakan yang membatasi penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah atau zona tertentu, seperti kecamatan atau kelurahan. Saya juga tidak tahu persis, apakah di kabupaten Pidie Jaya sudah dicanangkan sistem zonasi. Sebagaimana diketahui, pemberlakuan sistem zonasi dapat mengurangi kesenjangan jumlah siswa antara sekolah yang populer dan sekolah yang kurang populer, dapat meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah, dan dapat mengurangi biaya transportasi bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.
Sistem zonasi dapat diimplementasikan dengan menentukan zona atau wilayah tertentu untuk setiap sekolah, membatasi penerimaan siswa baru hanya untuk siswa yang tinggal di zona yang ditentukan serta mengatur kuota penerimaan siswa baru untuk setiap sekolah berdasarkan jumlah siswa yang tinggal di zona tersebut. Jika semua pihak terkait, saling berkolaborasi untuk menjalankan sistem zonasi ini, maka tidak ada lagi sekolah/madrasah yang minim peserta didik. Setidaknya memenuhi batas minimal ketentuan regulasi regulasi tentang jumlah siswa per kelas untuk sertifikasi guru yang merujuk pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah dan Permendikbud No. 28 Tahun 2020: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rombongan Belajar dan Kelas. Jika memang di kabupaten Pidie Jaya sudah diberlakukan sistem zonasi, maka sangat dibutuhkan penegasan dari Pejabat terkait agar pemberlakuan sistem zonasi ini terlaksana sebagaimana mestinya. - Jalinan kerjasama yang baik dan saling mendukung antara Pemerintah daerah, Kementerian pendidikan dan Kementerian agama Pidie Jaya.
Kemendikbud dan Kemenag memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas. Hal ini menggambarkan pentingnya kesetaraan dan kualitas pendidikan bagi semua anak bangsa, tanpa memandang lembaga pendidikan. - Adanya upaya keras dari
Tahun pelajaran baru 2025/2026 sudah akan dimulai, tapi sayangnya ada beberapa Sekolah/Madrasah yang sangat minim pendaftar, terutama Sekolah dibawah naungan Kementerian Agama. Berbagai polemik muncul, mulai dari polemik internal di Sekolah/Madrasah tersebut sampai pada polemik kecaman negatif dari masyarakat dan pihak terkait terhadap Sekolah/Madrasah tersebut. Sekolah/Madrasah dianggap tidak becus menjalankan proses pendidikan sehingga tidak memiliki nial jual yang mampu menarik peserta didik dan masyarakat. Ditengah kecaman negatif terhadap Sekolah/Madrasah yang diberikan oleh masyarakat dan pihak terkait, meskipun tidak dipandang sebagai hal yang berarti , berbagai usaha dilakukan oleh Sekolah/Madrasah tersebut, diantaranya :
- Proses jemput bola dari rumah ke rumah.
- Mengadakan sosialisasi ke SMP/MTS seKabupaten.
- Menerima siswa bermasalah yang sudah dikeluarkan dari Sekolah/Madrasah lain, mendampingi dan membimbing mereka dengan penuh keikhlasan dan kesabaran hingga mereka memperoleh ijazah. Bahkan terkadang tetap mempertahankan siswa tersebut, meskipun berbagai pelanggaran tata tertib dan kedisiplinan yang dilakukan oleh siswa tersebut sudah melewati batas.
- Promosi Madrasah melalui media sosial.
- Memberikan reward pada beberapa kegiatan , seperti perlombaan kegiatan antar kelas, juara kelas dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
- Menerima peserta didik inklusif (PDBK), dalam upaya menindaklanjuti , sekaligus sebagai upaya madrasah agar lebih diminati oleh masyarakat.
- Tidak membebani peserta didik dengan biaya apapun alias GRATIS, termasuk seragam Sekolah/Madrasahnya. Tentunya tidak menggunakan dana BOS, melainkan dana sumbangan dari dewan guru, dan karyawan Sekolah/Madrasah.
- Pembenahan sumber daya manusia Sekolah/Madrasah tersebut (dewan guru dan staf), yang mengarah kepada pembelajaran yang menarik di kelas dan memberikan pelayanan yang baik terhadap siswa dan masyarakat. Guru dan staf selalu berupaya meningkatkan kompetensi profesional melalui pelatihan, baik tatap muka maupun online.
Meskipun jumlah peserta didik yang minim, bukan berarti Sekolah/Madrasah tidak melakukan pembenahan. Sekolah/Madrasah selalu ingin melakukan hal terbaik demi menunjang keberhasilan pembelajaran bagi peserta didik, meskipun jumlahnya sedikit. Minimnya peserta didik yang memilih melanjutkan pendidikan di Sekolah/Madrasah, tidak mematahkan semangat Sekolah/Madrasah untuk terus berkarya dan melakukan inovasi serta selalu menyesuaikan dengan pembaharuan pendidikan. Bahkan terkadang, jika mau ditelusuri lebih lanjut, Sekolah/Madrasah yang dengan jumlah peserta didik membludak, tidak selamanya memiliki nilai jual tertentu. Begitu juga dengan kualitas sumber dayanya.
Berikut beberapa hal yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Pidie jaya, menurut hasil pengamatan saya selaku salah satu pendidik di MAN 4 Pidie Jaya, terkait paparan saya di atas :
- BANTUAN DANA ASPIRASI DARI BEBERAPA ANGGOTA DPR PROPINSI DAN PUSAT, yang hanya di berikan kepada siswa SD,SMP dan SMA saja.
Ketika saya melakukan sosialisasi PPDB ke beberapa SMP dan MTS, saya kaget ketika beberapa peserta didik bertanya apakah di Madrasah saya ada diberikan beasiswa anggota dewan? Dengan cara santun, saya berusaha memberikan penjelasan yang bijak menanggapi pertanyaan itu, bahwa di madrasah juga ada bantuan PIP dan Bantuan Anak Yatim. Namun pada akhirnya, saya terpaksa menghela nafas panjang ketika dengan lirih peserta didik tersebut berkata bahwa orang tuanya menginginkan anaknya melanjutkan sekolah di sekolah yang memperoleh bantuan beasiswa anggota dewan. Ternyata pemberian dana aspirasi tersebut, begitu memberikan pengaruh dan dampak yang signifikan terhadap menurunnya jumlah peminat masyarakat terhadap Madrasah. - Saya tidak melihatnya adanya pemberlakuan” SISTEM ZONASI” yang merupakan sebuah kebijakan yang membatasi penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah atau zona tertentu, seperti kecamatan atau kelurahan. Saya juga tidak tahu persis, apakah di kabupaten Pidie Jaya sudah dicanangkan sistem zonasi. Sebagaimana diketahui, pemberlakuan sistem zonasi dapat mengurangi kesenjangan jumlah siswa antara sekolah yang populer dan sekolah yang kurang populer, dapat meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah, dan dapat mengurangi biaya transportasi bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.
Sistem zonasi dapat diimplementasikan dengan menentukan zona atau wilayah tertentu untuk setiap sekolah, membatasi penerimaan siswa baru hanya untuk siswa yang tinggal di zona yang ditentukan serta mengatur kuota penerimaan siswa baru untuk setiap sekolah berdasarkan jumlah siswa yang tinggal di zona tersebut. Jika semua pihak terkait, saling berkolaborasi untuk menjalankan sistem zonasi ini, maka tidak ada lagi sekolah/madrasah yang minim peserta didik. Setidaknya memenuhi batas minimal ketentuan regulasi tentang jumlah siswa per kelas untuk sertifikasi guru yang merujuk pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah dan Permendikbud No. 28 Tahun 2020: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rombongan Belajar dan Kelas. Jika memang di kabupaten Pidie Jaya sudah diberlakukan sistem zonasi, maka sangat dibutuhkan penegasan dari Pejabat terkait agar pemberlakuan sistem zonasi ini terlaksana sebagaimana mestinya.
Hal lain yang dapat dilakukan agar terjadi pemerataan jumlah peserta didik pada semua sekolah/madrasah di Kabupaten Pidie Jaya adalah terjalinnya kerjasama yang baik dan saling mendukung antara Pemerintah daerah, Kementerian pendidikan dan Kementerian agama Pidie Jaya.
Kemendikbud dan Kemenag memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas. Hal ini menggambarkan pentingnya kesetaraan dan kualitas pendidikan bagi semua anak bangsa, tanpa memandang lembaga pendidikan.
Dipuhak lain, hal utama yang wajib diupayakan oleh sekolah/ madrasah tentunya adanya upaya keras dari Sekolah/Madrasah untuk meningkatkan Kualitas Pendidikan agar mempunyai nilai jual yang tinggi.
Sekolah/Madrasah harus mampu membangun citra positif, mengembangkan reputasi sekolah yang baik melalui prestasi siswa dan kegiatan ekstrakurikuler.
Sekolah/madrasah juga harus mampu menyediakan fasilitas olahraga, seni, dan teknologi yang memadai, juga mengembangkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bersih, menyediakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang menarik dan bermanfaat bagi siswa, mengembangkan kegiatan yang dapat meningkatkan keterampilan dan minat siswa. Peningkatan kulaitas sekolah/madrasah juga dapat dilakukan dengan cara mengembangkan komunikasi yang baik dengan orang tua siswa melalui pertemuan, laporan, dan media sosial. Sekolah/Madrasah juga harus mampu menyediakan program yang inovatif dan relevan yang dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan siswa. Dengan upaya upaya yang dilakukan oleh sekolah/madrasah seperti paparan di atas, akan dapat meningkatkan nilai jual dan daya tariknya, sehingga menjadi pilihan bagi banyak calon peserta didik dan masyarakat.
(CM)